PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA TAHUN 2025
36160
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Nomor 1 Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Dukuhpicung Nomor : 141.1/KPTS.04-Pem/II/2025 tentang Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Dukuhpicung dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Dukuhpicung sebagai berikut:
1. Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa dengan jenis formasi jabatan: Kepala Dusun I
2. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada Tanggal 24 Februari 2025 s/d 2 Maret 2025
3. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Usia Minimal 20 tahun maksimal 42 tahun
- Pendidikan Minimal SLTA/ Sederajat
4. Persyaratan Administrasi sebagai berikut :
Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. Bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;
d. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
e. Bersedia bertempat tinggal di Wilayah Desa Masaran.
f. Cuti dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD harus berhenti sementara dari keanggotaan BPD.
- Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia( Polres ) foto kopi legalisir
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani Dan Rohani dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat Kesehatan Masyarakat) foto kopi legalisir
- Surat keterangan Bebas Narkoba dari Kantor BNN ( foto kopi legalisir)
- Daftar Riwayat Hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga kandung;
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; bagi yang belum TTE (Barcode)
- Copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; bagi yang belum TTE (Barcode)
- Copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; dan
- Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tata Cara Pendaftaran:
Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dan dimasukkan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa dan jabatan informasi yang dilamar.
Berkas Pendaftaran calon peserta diterima oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa mulai Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB setiap hari selama jangka waktu pengumuman di Kantor Desa Dukuhpicung (tidak boleh diwakilkan).
Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat di download melalui https://drive.google.com/drive/u/2/folders/1IHCpX4Txl5jyuy6ZUyE73yGmgxjnjLNP
Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Dukuhpicung pada jam kerja, dan/atau menghubungi: