Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
790
Dukuhpicung News, 11 Mei 2026 - Desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional karena memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung. Dalam pelaksanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa menjadi aspek yang sangat penting agar dana yang diterima dapat digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk mendukung tata kelola keuangan desa yang baik, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Permendagri ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mengelola seluruh aktivitas keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengertian Pengelolaan Keuangan Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Sementara itu, pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi:
Perencanaan;
Pelaksanaan;
Penatausahaan;
Pelaporan; dan
Pertanggungjawaban keuangan desa.
Pengelolaan keuangan desa dilakukan dalam satu tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.
Asas Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas:
1. Transparan
Pemerintah desa wajib membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Transparansi dilakukan melalui papan informasi, musyawarah desa, maupun media lainnya agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran desa.
2. Akuntabel
Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa harus mampu menunjukkan bukti penggunaan dana secara jelas.
3. Partisipatif
Masyarakat desa harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan keuangan desa. Hal ini dilakukan melalui musyawarah desa agar program yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Tertib dan Disiplin Anggaran
Pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaksanakan secara disiplin berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes.
Struktur Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh beberapa pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing.
1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Kepala desa memiliki kewenangan:
Menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDes;
Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik desa;
Menetapkan pelaksana kegiatan anggaran;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan desa, termasuk menyusun rancangan APBDes.
3. Kaur dan Kasi
Kaur dan Kasi bertindak sebagai pelaksana kegiatan anggaran sesuai bidang tugas masing-masing.
4. Kaur Keuangan
Kaur keuangan memiliki tugas sebagai bendahara desa yang melaksanakan fungsi penatausahaan keuangan desa.
Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa
1. Perencanaan
Tahap perencanaan dimulai dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang menjadi dasar penyusunan APBDes. Dalam proses ini, pemerintah desa harus melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa.
Perencanaan yang baik sangat penting agar program pembangunan desa dapat berjalan sesuai kebutuhan dan prioritas masyarakat.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan keuangan desa merupakan proses penggunaan anggaran sesuai APBDes yang telah ditetapkan. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dilakukan melalui rekening kas desa.
Setiap kegiatan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
3. Penatausahaan
Penatausahaan dilakukan oleh kaur keuangan dengan mencatat seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum, buku bank, dan buku pembantu pajak.
Penatausahaan bertujuan untuk memastikan seluruh transaksi tercatat secara tertib dan akurat.
4. Pelaporan
Kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada bupati atau wali kota melalui camat secara berkala.
Pelaporan dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan dana desa.
5. Pertanggungjawaban
Pada akhir tahun anggaran, kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada pemerintah daerah dan masyarakat desa.
Laporan pertanggungjawaban harus memuat seluruh penggunaan anggaran desa secara rinci dan jelas.
Penutup
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan keuangan desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa yang baik menjadi kunci utama dalam mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran secara profesional serta melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.