DESA DUKUHPICUNG

Menyelisik Regulasi Desa: Memahami Perdes, Perkades, dan Keputusan Kepala Desa

7 0

Dukuhpicung News, 18 Juni 2026 - Pemerintahan desa memiliki kewenangan otonom untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Untuk menjalankan roda pemerintahan dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, pemerintah desa dibekali instrumen hukum formal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, dikenal tiga jenis produk hukum utama: Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan Keputusan Kepala Desa (Kpts. Kades).
Meskipun sama-sama dikeluarkan oleh otoritas desa, ketiganya memiliki fungsi, kedudukan, dan mekanisme penyusunan yang sangat berbeda. Berikut adalah pembahasan mendalam mengenai pengertian serta perbedaan ketiga regulasi tersebut berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
 
1. Peraturan Desa (Perdes)
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Karakteristik: Bersifat regeling (mengatur) secara umum, abstrak, dan terus-menerus (dauerhaft). Perdes menduduki hierarki hukum tertinggi di tingkat desa.
  • Fungsi: Menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan menyesuaikan kondisi sosial budaya dan hak asal-usul desa.
  • Materi Muatan: Mengatur hal-hal strategis desa, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penataan ruang desa, pungutan desa, serta pembentukan organisasi pemerintah desa. Perdes diundangkan dalam Lembaran Desa.
2. Peraturan Kepala Desa (Perkades)
Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa secara mandiri dan bersifat mengatur.
  • Karakteristik: Bersifat regeling (mengatur), namun kedudukannya berada di bawah Perdes. Berbeda dengan Perdes, Perkades tidak membutuhkan persetujuan BPD dalam pembuatannya, melainkan murni otoritas eksekutif Kepala Desa.
  • Fungsi: Berfungsi sebagai regulasi pelaksana teknis operasional dari Perdes atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Perkades hanya boleh mengatur hal-hal yang diperintahkan secara konkret oleh Perdes.
  • Materi Muatan: Contohnya adalah tata cara teknis penyaluran bantuan, juknis (petunjuk teknis) penggunaan fasilitas desa, atau rincian operasional pelaksanaan APBDes. Perkades diundangkan dalam Berita Desa.
3. Keputusan Kepala Desa
Keputusan Kepala Desa adalah produk hukum yang bersifat menetapkan (beschikking) dan dikeluarkan oleh Kepala Desa untuk menjalankan fungsi eksekutifnya.
  • Karakteristik: Berbeda dari Perdes dan Perkades yang bersifat mengatur umum (regeling), Keputusan Kepala Desa bersifat konkrit, individual, dan final (beschikking). Artinya, keputusan ini ditujukan kepada subjek atau objek tertentu dan langsung memicu akibat hukum sejak ditetapkan.
  • Fungsi: Instrumen administrasi untuk melaksanakan suatu kebijakan konkret atau menjalankan amanat dari Perdes maupun Perkades.
  • Materi Muatan: Contoh penggunaannya meliputi pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa, pembentukan panitia pengadaan barang/jasa desa, penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan, serta pengelolaan internal birokrasi desa.

 

Untuk mengetahui informasi terkait Desa Dukuhpicung, silahkan ikuti akun Media Sosial resmi kami :
Tag : #administrasidesa #desa #administrasi #regulasi
Bagikan:

0 Komentar

Kirim Komentar

Statistik Pengunjung

Online 4
Hari ini 27
Kemarin 211
Bulan ini 3316
Tahun ini 29141
Total 90578
PEMERINTAH Desa DUKUHPICUNG

Blok Desa RT. 004 RW. 002 Desa Dukuhpicung Kec. Luragung Kab. Kuningan

[email protected]

Ikuti Kami

© Pemerintah Desa Dukuhpicung. All Rights Reserved. Powered by easydes.id

Design by HTML Codex

Hubungi kami