Sudah Tahu Tahapan Penyusunan RKP Desa? Simak Ulasannya!
90
Dukuhpicung News, 22 Juli 2026 - Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan dokumen perencanaan tahunan desa yang menjadi dasar penyusunan APB Desa. Penyusunan RKP Desa Tahun 2026 dilakukan pada tahun 2025 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Berikut tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2026 secara ringkas namun tetap memuat unsur-unsur penting.
1. Musyawarah Desa (Musdes)
Musdes diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat bulan Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan menjaring aspirasi masyarakat dan menentukan arah prioritas pembangunan desa tahun 2026.
Peserta: Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, kelompok tani, dan unsur masyarakat lainnya.
Hasil: Daftar usulan dan prioritas pembangunan desa.
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa melalui Keputusan Kepala Desa. Tim beranggotakan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, kader pemberdayaan masyarakat, dan unsur masyarakat, dengan keterlibatan perempuan.
Tugas utama tim:
Menyusun rancangan RKP Desa.
Menyusun Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa).
Melakukan pencermatan RPJM Desa dan pagu indikatif.
3. Pencermatan Pagu Indikatif dan Program Pemerintah
Tim mempelajari informasi dari pemerintah kabupaten mengenai:
Pagu Dana Desa.
Alokasi Dana Desa.
Program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten yang akan masuk ke desa.
Tahap ini penting agar kegiatan yang direncanakan sesuai dengan kemampuan pendanaan dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah lainnya.
4. Pencermatan Ulang RPJM Desa
RKP Desa harus merupakan penjabaran tahunan dari RPJM Desa. Tim menelaah kembali visi, misi, tujuan, sasaran, dan target pembangunan dalam RPJM Desa untuk menentukan kegiatan prioritas tahun 2026.
Kegiatan yang dimasukkan ke RKP Desa pada prinsipnya harus sudah tercantum dalam RPJM Desa.
5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
Tim menyusun rancangan yang memuat:
Evaluasi pelaksanaan RKP tahun sebelumnya.
Prioritas program dan kegiatan tahun 2026.
Lokasi kegiatan.
Perkiraan biaya dan sumber pendanaan.
Daftar usulan yang akan diajukan ke pemerintah daerah.
Kegiatan dikelompokkan ke dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana.
6. Verifikasi Teknis Kegiatan
Untuk kegiatan fisik dilakukan verifikasi teknis berupa:
Survei lokasi.
Perhitungan volume pekerjaan.
Penyusunan gambar sederhana.
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pemeriksaan status lahan dan kesiapan pelaksanaan.
Verifikasi ini bertujuan memastikan kegiatan layak dilaksanakan dan anggarannya realistis.
7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)
Rancangan RKP Desa dibahas dalam Musrenbang Desa yang diselenggarakan oleh Kepala Desa.
Agenda utama:
Pemaparan rancangan RKP Desa.
Pembahasan dan penyempurnaan usulan.
Penetapan prioritas akhir pembangunan tahun 2026.
Hasil: Berita acara kesepakatan Musrenbang Desa dan rancangan final RKP Desa.
8. Penetapan RKP Desa
Rancangan yang telah disepakati kemudian dibahas bersama BPD dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2026 paling lambat akhir September 2025.
Dokumen yang ditetapkan meliputi:
Perdes RKP Desa.
Lampiran program dan kegiatan.
Daftar Usulan RKP Desa.
Dokumen pendukung hasil musyawarah.
9. Penyusunan APB Desa Tahun 2026
Setelah RKP Desa ditetapkan, pemerintah desa menyusun APB Desa Tahun 2026 berdasarkan program dan kegiatan yang telah tercantum dalam RKP Desa. Dengan demikian, RKP Desa menjadi dasar hukum dan pedoman penganggaran desa.
Alur Singkat Penyusunan RKP Desa 2026
Musdes → Pembentukan Tim → Pencermatan Pagu → Pencermatan RPJM Desa → Penyusunan Rancangan → Verifikasi Teknis → Musrenbang Desa → Penetapan Perdes RKP Desa → Penyusunan APB Desa
Penutup
Penyusunan RKP Desa Tahun 2026 harus dilakukan secara partisipatif, berbasis data, selaras dengan RPJM Desa, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui tahapan yang tertib mulai dari Musyawarah Desa hingga penetapan Peraturan Desa, pemerintah desa dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, meminimalkan risiko temuan pemeriksaan, serta memastikan pembangunan desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.